Menurut Agus Deni, penyesuaian tarif ini tu berlaku bagi semua pengunjung kawasan TNGGP baik itu warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
"Tarif berlaku untuk semua, baik untuk komersil maupun non komersil," terangnya saat memberikan penjelasanya.
Selain TNGGP, kebijakan tarif Rp 2 juta per hari untuk penggunaan drone juga berlaku di sejumlah kawasan taman nasional lainnya seperti Bromo dan Rinjani.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.