NIK KTP dan KK Atas Nama Anda Dikonfirmasi Menerima Saldo Dana Dobel Rp1.200.000 dari Bansos BPNT Cair di Akhir Tahun 2024, Cek Keterangan Lengkapnya!

Minggu 03 Nov 2024, 21:08 WIB
Ilustrasi pencairan  saldo dana bansos dobel Rp1.200.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di akhir tahun 2024. (Dok. Pasuruankab.go.id)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos dobel Rp1.200.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di akhir tahun 2024. (Dok. Pasuruankab.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK atas nama Anda yang dikonfirmasi berhak menerima saldo dana bansos dobel Rp1.200.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di akhir tahun 2024.

Melalui surat edaran dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diterbitkan pada bulan Oktober lalu, pemilik NIK KTP dan KK yang memenuhi syarat bisa segera mengecek status penerima bansos yang dijanjikan dalam Waktu dekat.

Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT sendiri adalah program pemerintah yang diberikan sebesar Rp200.000 per bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdaftar.

Pada akhir tahun 2024 ini, KPM yang sudah menggunakan kartu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan menerima pencairan dana bantuan ini secara berkala setiap dua bulan. 

Namun, bagi Anda yang belum mendapatkan bantuan sejak bulan Juli hingga Desember 2024, pemerintah sedang mengupayakan pencairan secara rapel yang mencapai Rp1.200.000.

Dalam memastikan bahwa pencairan berjalan sesuai rencana, masyarakat diminta untuk melakukan sinkronisasi data antara NIK KTP dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar terverifikasi dengan benar.

Jika muncul keterangan 'burekol' saat melakukan pengecekan, ini menandakan bahwa Anda berpotensi menerima pencairan saldo dana bansos dobel.

Cara Cek Penerima Bansos BPNT

Berikut ini langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mengecek status penerima bansos BPNT dengan mudah melalui situs resmi Kemensos.

1. Akses Situs Resmi

Buka laman resmi cek bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di perangkat Anda, baik melalui ponsel, tablet, maupun komputer.

2. Masukkan Data Wilayah Sesuai KTP

Setelah situs terbuka, masukkan data wilayah tempat tinggal Anda sesuai dengan informasi yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Data yang perlu diisi meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.

3. Isi Nama Lengkap

Ketik nama lengkap Anda sesuai dengan nama yang tercantum pada KTP. Pastikan tidak ada kesalahan ketik agar sistem dapat memproses data dengan benar.

4. Masukkan Kode Captcha

Berita Terkait
News Update