Calon penerima harus memiliki KTP elektronik yang sah dan tidak kedaluwarsa sebagai bukti kewarganegaraan.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Penerima harus terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial. Nama yang terdaftar dapat dicek di situs resmi Kemensos.
3. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain
Calon penerima tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja, agar tidak terjadi tumpang tindih.
4. Bukan Aparatur Negara (ASN, TNI, Polri, atau Pegawai Negeri)
PKH ditujukan untuk keluarga yang benar-benar membutuhkan, sehingga ASN, TNI, Polri, atau pegawai negeri tidak diperkenankan menerima.
Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH
Bagi KPM yang ingin memastikan status pencairan PKH pada tahap empat November 2024, berikut langkah-langkah pengecekan:
1. Buka Situs Resmi Kemensos
Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi Informasi Lokasi
Masukkan informasi lokasi tempat tinggal, mulai dari desa hingga provinsi sesuai KTP.
3.Masukkan Data Pribadi
Isi data diri sesuai dengan KTP.
4. Klik “Cari Data”
Klik tombol untuk memeriksa status pencairan PKH Anda.
5. Lihat Status Penerima
Setelah proses selesai, nama dan status penerima PKH akan muncul di layar. Jika Anda termasuk, informasi lengkap tentang bantuan akan tersedia.
Dengan mengikuti beberapa cara di atas, Anda dapat dengan mudah mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima subsidi saldo dana bansos PKH tahap keempat periode Oktober-Desember 2024.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos.