POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP atas nama anda berhasil diverifikasi pemerintah untuk terima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah sudah melakukan proses verifikasi NIK KTP untuk menentukan penerima bansos PKH tahun 2024.
Proses verifikasi dilakukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan tersalurkan tepat sasaran.
Hanya NIK KTP yang berhasil memenuhi persyaratan berhak menerima dana bansos PKH selama tahun 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
2. Kelompok yang Membutuhkan Bantuan
Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat yang secara sosial-ekonomi tergolong membutuhkan. Penilaian ini dilakukan berdasarkan evaluasi sosial-ekonomi yang ketat.
3. Bukan Pegawai Pemerintah
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk menghindari tumpang tindih dengan program kesejahteraan lainnya.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM. Ini untuk memastikan bahwa bantuan PKH diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
5. Terdaftar di DTKS
Calon penerima harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI. DTKS menjadi basis data utama untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH ialah salah satu program bantuan sosial yang dibuat pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin di Indonesia.
Pemerintah bertujuan membuat PKH untuk mengurangi angka kemiskinan yang ada di Indonesia saat ini.