NIK e-KTP Ini Berhasil Menerima Dana Bansos Rp2.400.000 BPNT, Simak Informasi Penyaluran Bantuan Lewat KKS Merah Putih

Minggu 03 Nov 2024, 14:31 WIB
Dapatkan dana bansos BPNT sebesar Rp2.400.000 ke rekening KKS Merah Putih. (Poskota/Della Amelia)

Dapatkan dana bansos BPNT sebesar Rp2.400.000 ke rekening KKS Merah Putih. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP ini berhasil menerima dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Mereka adalah para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria dan persyaratan dari pemerintah.

Nama mereka juga sudah tercatat di data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang dikelola oleh Dinas Sosial sebagai penerima BPNT.

Dana sebesar Rp2.400.000 diberikan kepada KPM selama satu tahun penuh. Adapun penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap.

Untuk lebih jelas mengena informasi penyaluran bansos BPNT, simak artikel ini hingga selesai.

Tentang BPNT dan Penyalurannya

BPNT merupakan bansos dalam bentuk non tunai yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu kebutuhan pangan.

Dengan adanya bansos ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah denan pemberian bantuan berupa uang elektronik untuk membeli bahan pangan pokok.

Pemerintah menentukan nominal saldo sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM BPNT. Adapun penyalurannya dilakukan secara bertahap per dua bulan atau tiga bulan sekali ke rekening penerima.

Setiap KPM memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih sesuai bank penyalur masing-masing. Beberapa bank tersebut di antaranya ada BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.

Untuk pencairan dua bulan sekali, KPM mendapatkan saldo sebesar Rp400.000. Adapun untuk pencairan tiga bulan sekali, dana yang disalurkan yaitu sebesar Rp600.000.

Saldo yang masuk ke rekening KKS dapat digunakan sebagai modal untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, minyak, dan lain sebagainya. Berikut jadwal pencairan bansos BPNT.

Berita Terkait

News Update