NIK dan e-KTP Atas Nama Anda Terdata Menerima Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 dari Pemerintah Melalui Bantuan Sosial Program BPNT 2024!

Minggu 03 Nov 2024, 12:45 WIB
NIK dan e-KTP atas nama Anda terdata mendapatkan saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah melalui subsidi Bantuan Sosial BPNT 2024 (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

NIK dan e-KTP atas nama Anda terdata mendapatkan saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah melalui subsidi Bantuan Sosial BPNT 2024 (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan e-KTP berdasarkan nama Anda resmi terdata menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah melalui subsidi Bantuan Sosial 2024. 

bisa mendapatkan bantuan sosial melalui penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 adalah yang resmi terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program subsidi BPNT 2024 bertujuan untuk memberikan bantuan uang tunai kepada KPM yang masuk dalam kategori kurang mampu atau miskin.

Dengan hadirnya program ini diharapkan dapat memberikan bantuan terhadap ekonomi masyarakat yang terdampak akibat kenaikannya harga bahan pokok makanan.

Besaran Saldo Dana Bansos BPNT 2024

Bantuan ini diberikan kepada setiap KPM yang terdaftar di DTKS dengan nominal mencapai Rp2.400.000 untuk penyaluran satu tahun.

Proses penyalurannya akan terbagi menjadi 6 tahap atau setiap dua bulan sekali. Penerima manfaat akan mendapatkan Rp200.000 per bulan atau Rp400.000 per tahapnya.

Kriteria Penerima Bansos BPNT 2024

Kriteria KPM yang bisa mendapatkan bantuan dari program BPNT 2024 adalah masyarakat yang memiliki kondisi sosial ekonomi 25% terendah yang terdaftar dalam DTKS.

Syarat Penerima Bansos BPNT 2024

Untuk bisa mendapatkan uang tunai dari pemerintah lewat penyaluran bantuan sosial 2024, masyarakat yang terdaftar sebagai KPM harus memenuhi syarat dan ketentuan. Cek selengkapnya di bawah ini.

  • Tidak menerima gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif atau pensiunan

  • Sudah mendaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)

  • Tidak menjadi pendamping sosial di program-program tertentu

Berita Terkait

News Update