Ditetapkan Tersangka, Supir Kontainer Terancam Penjara Selama 10 Tahun

Minggu 03 Nov 2024, 13:00 WIB
Supir Kontainer Ugal-ugalan berinisial JFN saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota. (Instagram @warta_jakbar)

Supir Kontainer Ugal-ugalan berinisial JFN saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota. (Instagram @warta_jakbar)

Dijelaskan Kapolres kendaraan-kendaraan tersebut ditabrak kontainer tersebut mulai dari Cikokol menuju Cipondoh. 

Truk itu menabrak mobil Suzuki Ertiga yang dikendarai Laurentius saat sedang berhenti di lampu merah arah Kodim.

Lantaran panik, dikatakan Zain, pelaku langsung melarikan diri ke arah Cipondoh dan dikejar oleh warga sampai Jalan Hasyim Ashari dan kembali menabrak pengendara sepeda motor. 

Pelaku lalu kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jalan Hasyim Ashari hingga akhirnya dihentikan warga di Bundaran Tugu Adipura Jalan Veteran.

16 kendaraan yang rusak akibat ulah truk ugal-ugalan itu dengan perincian 10 mobil dan enam sepeda motor.

"Terkait kerugian materiel dari laporan sementara, jumlah kendaraan yang mengalami kerusakan, ada10 mobil dan 6 motor," ujar Zain.

News Update