Bukti laporan polisi dapat menjadi tanda bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut dan merupakan korban penyalahgunaan data.
Jika pinjaman tetap ditagih atau muncul dalam catatan Anda di OJK, bukti laporan ini akan berguna untuk membela diri.
Anda juga bisa menggunakannya sebagai dasar menolak pembayaran atas pinjaman yang sebenarnya tidak Anda lakukan.
3. Hadapi Tekanan dari Penagih
Meskipun sudah melapor, Anda mungkin masih akan mendapat teror dari penagih utang.
Tetap tenang dan kuatkan mental, terutama jika tekanan dari debt collector semakin mengganggu.
Jika merasa terancam, Anda bisa memblokir nomor-nomor yang menghubungi Anda untuk ketenangan.
Kasus-kasus seperti ini bisa terjadi pada siapa saja, bahkan pada orang yang sudah berusaha menjaga data pribadinya dengan baik.
Selalu waspada dalam menjaga data pribadi, jangan mudah memberikan informasi penting, dan pastikan hanya menggunakan aplikasi pinjol yang sudah terdaftar di OJK.
Semoga cara di atas ini membantu Anda menghadapi kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol. Tetap waspada ya!
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.