Bansos PKH untuk komponen balita hanya diberikan untuk anak dengan usia 0-6 tahun.
Jika balita tersebut sudah berusia di atas 6 tahun, meski lewat satu bulan, maka mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH untuk balita.
Sebagai solusinya, anak dengan usia 7 tahun ke atas dapat dimasukkan ke dalam jenjang pendidikan SD, yang memiliki kategori bantuan tersendiri.
4. Balita Ketiga dalam Keluarga
Dalam program bansos PKH, hanya dua balita pertama dalam keluarga yang berhak mendapatkan bantuan. Balita ketiga dan seterusnya tidak akan menerima pencairan bansos.
Hal ini sesuai dengan aturan yang diterapkan untuk mencegah adanya penerima bantuan ganda dalam satu keluarga.
5. KPM yang Meninggal
Jika KPM yang terdaftar dalam program bansos meninggal dunia dan tidak ada anggota keluarga lain dalam satu Kartu Keluarga (KK), maka pencairan bansos PKH atau bantuan lainnya otomatis dihentikan.
Aturan ini dikeluarkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi penerima bansos, agar bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran.
Pemerintah berharap dengan adanya penyesuaian ini, bansos PKH dapat dimanfaatkan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan, terutama kelompok yang masih memenuhi kriteria penerima bantuan sesuai ketentuan dari Kementerian Sosial.
DISCLAIMER: Bansos PKH dalam artikel ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.