Tom Lembong Akan Kembali Diperiksa Pekan Depan Terkait Kasus Korupsi Impor Gula 

Sabtu 02 Nov 2024, 17:32 WIB
Tom Lembong Akan Kembali Diperiksa Pekan Depan Terkait Kasus Korupsi Impor Gula. (Poskota/Angga Pahlevi)

Tom Lembong Akan Kembali Diperiksa Pekan Depan Terkait Kasus Korupsi Impor Gula. (Poskota/Angga Pahlevi)

Tujuanna untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

Selanjutnya PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan ke delapan perusahaan itu. 

Menurut Kejagung, seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putus secara langsung. 

Selain itu, yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI. 

Namun, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu pun ditandatangani. 

Delapan perusahaan yang ditugaskan mengolah gula kristal mentah, hanya memiliki izin untuk memproduksi gula rafinasi. 

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota

Berita Terkait

News Update