Tahap Pertama: Januari - Maret 2024
Tahap Kedua: April - Juni 2024
Tahap Ketiga: Juli - September 2024
Tahap Keempat: Oktober - Desember 2024
Saat ini, pencairan bantuan telah memasuki tahap keempat yang dijadwalkan berlangsung hingga Desember. Bagi penerima di tahap ini, dana diperkirakan akan dicairkan pada tanggal 4 hingga 8 November 2024.
Rincian Bantuan PKH Berdasarkan Kategori Penerima
Dana bantuan PKH disalurkan kepada tujuh kategori penerima manfaat, dengan jumlah yang berbeda sesuai kelompok kebutuhan masing-masing. Berikut adalah rincian besaran bantuan:
Bantuan PKH ditujukan untuk beberapa kategori penerima, yang meliputi:
- Balita (usia 0-6 tahun): Menerima Rp750.000 per tahap atau total Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan menyusui: Juga menerima Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Menerima Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Menerima Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Menerima Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia (usia 70 tahun ke atas): Menerima Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Menerima Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Jumlah ini akan disesuaikan setiap tahap hingga akhir tahun, dengan total bantuan mencapai Rp2.400.000 bagi para lansia dan penyandang disabilitas yang terdaftar dan memenuhi kriteria.
Syarat untuk Menerima Dana Bansos PKH 2024
Tidak semua warga dapat menerima bantuan ini. Penerima PKH 2024 harus memenuhi syarat yang ditentukan, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
- Terdaftar di DTKS sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan sosial.
- Tidak tergabung dalam TNI, Polri, atau ASN.
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdata di kelurahan sebagai keluarga membutuhkan bantuan.
Cara Mengecek Status Penerimaan Bansos PKH di DTKS Kemensos
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, Anda bisa mengikuti langkah berikut:
- Buka situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah tempat tinggal sesuai e-KTP Anda, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa.
- Masukkan nama lengkap Anda sesuai KTP.
- Klik tombol "Cari Data."
Jika nama Anda terdaftar, informasi penerimaan akan muncul dan menunjukkan status pencairan bansos PKH. Pastikan data yang diinput benar untuk mempermudah pengecekan.
Mengapa Pemerintah Memilih NIK KTP sebagai Dasar Penyaluran PKH?
Pemerintah melakukan proses seleksi berbasis NIK KTP untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran. Penggunaan data DTKS memungkinkan pemerintah menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.