Calon peserta yang sudah memiliki pekerjaan juga dapat mendaftarkan diri ke Prakerja, asalkan bukan bagian dari kedinasan pemerintah.
Kedinasan pemerintah yang dimaksud mencakup TNI, Polri, ASN, PNS, Kementerian, BUMN dan lainnya.
Ketentuan dalam 1 KK
Calon peserta bisa mendaftarkan diri apabila, dalam 1 KK hanya tercantum 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jadi bagi calon peserta yang sudah memiliki 2 NIK dalam 1 KK yang mengikut program tersebut tidak akan bisa mendaftarkan NIK lainnya.
Belum Pernah Lolos Prakerja
Para calon peserta yang sudah lolos pendaftaran atau program Prakerja tidak akan bisa lagi mendaftarkan diri.
Ketentuan ini berlaku pada seluruh peserta Prakerja baik dari gelombang 1 maupun 71 kemarin.
Dokumen Wajib
Para peserta pendaftar diwajibkan memiliki NIK KTP, dan juga KK untuk mendaftarkan diri.
NIK KTP dan KK para peserta akan dibutuhkan dalam pendaftaran program tersebut.
Peserta pemilik NIK KTP dengan syarat di atas dapat mendaftarkan diri ke Prakerja gelombang 72 yang akan segera dibuka.
Demikian informasi terkait pendaftaran prakerja berikut syarat yang wajib dipenuhi oleh para calon pesertanya yang dapat Anda simak. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: Poskota tidak memiliki wewenang untuk menjamin kelolosan Anda.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.