NIK KTP dan KK pada Nama Anda Terdata sebagai Penerima Manfaat Subsidi Dana Bantuan Sosial PKH yang Totalnya Rp2.400.000, Cek di Sini Status Penerimaan Tahap ke-4

Sabtu 02 Nov 2024, 18:00 WIB
NIK KTP dan KK pada nama Anda terdata sebagai penerima manfaat subsidi dana bantuan sosial PKH yang totalnhya Rp2.400.000, Cek disini selengkapnya dan status penerimaan tahap ke-4. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

NIK KTP dan KK pada nama Anda terdata sebagai penerima manfaat subsidi dana bantuan sosial PKH yang totalnhya Rp2.400.000, Cek disini selengkapnya dan status penerimaan tahap ke-4. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pada nama Anda telah terdata sebagai penerima manfaat subsidi dana bantuan sosial PKH yang totalnya Rp2.400.000, simak disini info lengkapnya dan cara cek status penerimaan tahap ke-4 nya.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di 421 kabupaten/kota di Indonesia akan mendapatkan bantuan reguler menjelang akhir tahun 2024.

Nominal bantuan ini bervariasi, Menurut informasi dari Kementerian Sosial RI, pencairan dana akan dimulai setelah minggu kedua November 2024.

Kementerian Sosial telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 30 Oktober 2024 yang meminta seluruh kepala dinas sosial kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima PKH.

Verifikasi ini meliputi beberapa komponen, yaitu pendidikan untuk anak SD hingga SMA, kesehatan bagi anak balita dan ibu hamil, serta kesejahteraan sosial bagi lansia dan penyandang disabilitas berat.

Seluruh data ini tersedia dalam sistem aplikasi milik Kemensos, yang dapat diakses oleh dinas sosial setempat.

Proses verifikasi ini diharapkan selesai paling lambat pada 12 November 2024. Setelah itu, pencairan bantuan sosial diharapkan bisa segera dilakukan.

Jumlah kuota PKH tahun ini ditargetkan mencapai 10 juta penerima. Namun, beberapa KPM PKH sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sehingga diperlukan proses penggantian untuk memenuhi kuota tersebut dengan menambah calon penerima dari KPM BPNT yang memenuhi kriteria PKH.

KPM PKH akan menerima bantuan sesuai dengan komponen yang mereka miliki, sebagai contoh kategori lansia dan penyandang disabilitas akan mendapatkan total bantuan dana sebesar Rp2.400.000 dengan pertahapnya sebesar Rp600.000.

Dana bansos disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, dan Bank Mandiri. 

Berita Terkait

News Update