NIK e-KTP Anda Layak Terima Saldo Dana Rp300.000 per Bulan dari Pemerintah DKI Jakarta Melalui KLJ 2024, Simak Informasi Lengkapnya!

Sabtu 02 Nov 2024, 08:08 WIB
Bantuan Sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program bantuan tunai yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga lanjut usia (lansia) yang termasuk dalam kategori kurang mampu. (pexels/Matthias Zomer/edited Dadan)

Bantuan Sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program bantuan tunai yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga lanjut usia (lansia) yang termasuk dalam kategori kurang mampu. (pexels/Matthias Zomer/edited Dadan)

POSKOTA.CO.IDBagi warga Lanjut Usia (Lasia) yang tercatat bedomisili di Jakarta, sekarang saatnya dapat saldo dana gratis Rp900.000 dari Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2024.

Bagi para lansia yang berusia minimal 60 tahun dan sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berhak memperoleh saldo dana bansos sebesar Rp300.000 per bulan.

Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, akan menyeleksi nama-nama para lansia yang berhak menerima bantuan KLJ 2024, melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang telah diusulkan sebelumnya.

Pemerintah DKI Jakarta pun telah memberitahukan pencairan KLJ untuk alokasi penyaluran bantuan di September 2024, lalu.

Kendati saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait perihal penyaluran bantuan KLJ berikutnya, namun program bantuan ini diprediksi akan kembali disalurkan untuk priode Oktober hingga Desember 2024, mendatang.

Artinya, setiap KPM akan menerima dana bantuan sebesar Rp300.000 per bulan hingga 3 bulan ke depan dengan total bantuan sebesar Rp900.000, menggunakan rekening bank DKI.

Apa itu Program KLJ?

Adalah sebuah program dukungan finansial pemerintah DKI Jakarta untuk membantu ringankan beban finansial masyarakat kurang mampu di kalangan warga lanjut usia dalam Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) sehar-hari, serta mengikis angka kemiskinan yang ada di Jakarta.

Dilansir dari laman Dinsos DKI Jakarta, tidak kurang dari 149,549 warga lansia di Jakarta berhak mendapatkan dana gratis KLJ untuk tahun anggaran 2024.

Tentu, bantuan tersebut akan diterima oleh para lansia yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai penerima bantuan sosial ini.

Syarat Menjadi Peserta Penerima KLJ 2024

Berikut ini adalah syarat untuk menjadi peserta/calon penerima penerima program KLJ 2024, di antaranya:

  1. Calon penerima harus berusia minimal 60 tahun yang berdomisili di Jakarta.
  2. Latar belakang ekonomi rendah.
  3. Mengalami kendala fisik atau psikologi.
  4. Kondisi sakit yang menahun dan hanya bisa berbaring di tempat tidur saja.
  5. Terlantar secara fisik dan psikis.
  6. Terdaftar di basis data terpadu yang dikelola oleh pemerintah melaui DTKS.

Cara Cek Status Penerima KLJ 2024

Bagi setiap warga yang merasa sudah mengusulkan untuk mendapatkan bansos KLJ 2024, bisa memastikan status penerima program tersebut secara onlina dan mandiri, dengan panduan berikut ini:

1. Akses Laman Resmi Siladu

Pastikan untuk mengunjungi laman resmi program KLJ melalui link https://siladu.jakarta.go.id/ menggunakan pramban HP, laptop atau komputer.

2. Gunakan NIK KTP

Masukan data KPM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) lansia yang bersangkutan.

3. Klik Tombol 'Cek'

Klik tombol 'Cek' untuk memulai akses pencarian data dan status penerima KLJ 2024 yang sudah terpadan dengan sistem dan layanan informasi di pusat data pemerintah.

4. Tunggu Hasil Pengecekan Siladu 

Silakan tunggu hasil pengecekan status penerima KLJ, hingga sistem memberikan informasi perihal data KPM apakah terdaftar dalam basis data terpadu atau tidak.

Apabila tidak terdaftar dalam basis data terpadu namun memenuhi syarat dan ketentuan di atas, maka bisa mengajukan usulan jadi KPM lewat Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) Kelurahan setempat. 

Pencairan Bansos KLJ 2024

Berikut panduan proses pencairan bansos KLJ 2024.

  • Cek status penerima: Cek terlebih dahulu perihal status penerima KLJ seperti panduan di atas, sebelum melalukan pencairan dana.
  • Siapkan dokumen: Dalam proses pencairan, setiap KPM harus mempersiapkan beberapa dokumen pendukung, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) serta buku rekaning Bank DKI aktif.
  • Mendatangi Bank DKI sebagai penyalur: Pastikan KPM untuk mendatangi Bank DKI sebagai pihak penyalur bantuan yang telah ditunjuk oleh pemerintah DKI Jakarta, guna melayani pencairan KLJ.
  • Ikuti prosedur pengambilan dana KLJ: Pastikan KPM untuk mengikuti prosedur pengambilan/pencairan dana KLJ sesuai dengan peraturan bank yang berlaku, mulai dari pengisian formulir penarikan saldo, hingga berhasil melaukan pencairan bantuan.

Dengan cara dan panduan di atas, masyarakat dapat mengetahui status mereka atau anggota keluarganya layak atau tidak memperoleh saldo dana bansos KLJ sebagai bagian dari realisasi program yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Demikian informasi mengenai penyaluran bansos KLJ yang akan datang beserta syarat untuk menjadi penerimanya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Reporter

Berita Terkait

News Update