Pemerintah pun telah menghitung jumlah anggaran APBN mengenai pemberian bantuan ini, yang diakui cukup hingga Desember 2024.
Berikut sayarat penerima Bansos Beras 10 Kg, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki KTP dan kartu Keluarga (KK) aktif.
- Terdaftar di DTKS.
- Penduduk golongan kurang mampu.
- Tidak tercatat sebagai pejabat negara seperti ASN, personel TNI dan Polri, pekerja BUMN/BUMD.
4. Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2024
Program bantuan ini, diberikan kepada siswa sebanyak 1 kali untuk 1 tahun dengan nominal bantuan yang sudah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan peserta didik.
Berlaku bagi mereka yang sudah terdaftar di DTKS dan terpadan dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud, dengan anggaran per siswa, sebagai berikut:
- SD dan sederajat: Memperoleh dana PIP 2024 sebesar Rp450.000 per siswa per tahun.
- SMP dan sederajat: Mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp750.000 per siswa per tahun, sedangkan
- SMA, SMK dan sederajat: berhak menerima dana PIP sebesar Rp1.800.000 per siswa per tahun.
Bantuan PIP disalurkan secara bertahap berdasarkan prioritas penerima, yang meliputi:
- Tahap 1: Februari hingga April 2024.
- Tahap 2: Mei hingga September 2024.
- Tahap 3: Oktober hingga Desember 2024.
Dengan prioritas penerimanya yaitu siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), siswa penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi dan SK Pemberian.
Proses pencairan dana PIP melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) aktif di bank penyalur seperti BRI, BNI dan BSI.
Status dan Jadwal Pencairan Bansos PKH, BPNT, Bantuan Beras 10 Kg dan PIP 2024
Untuk mengetahui status penerima dan jadwal pencairan dana bansos PKH, BPNT, silakan kunjungi laman resmi Kemensos Ri di link cekbansos.kemensos.go.id.
Sedangkan untuk mengetahui status siswa penerima saldo gratis PIP, bisa dicek ke laman SIPINTAR Kemdikbud di link pip.kemdikbud.go.id. Ikuti kedua link di atas, sesuai panduan yang tertera.
Demikian informasi mengenai 4 jenis saldo dana gratis cair hingga akhir tahun 2024 yang akan disalurkan oleh pemerintah kepada KPM dengan NIK KTP dan KK yang terdata di DTKS.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.