POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sudah memasuki tahap November 2024.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat memeriksa status bantuan secara mandiri di laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Seperti diketahui, baik PKH maupun BPNT terpilih masuk ke daftar bansos yang dilanjutkan di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Kedua bansos dikelola oleh Kemensos RI dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu.
Tentang PKH dan BPNT
1. PKH
PKH merupakan bantuan bersyarat yang disalurkan kepada keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu kebutuhan finansial.
Para KPM bansos PKH diwajibkan memanfaatkan fasilitas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah seperti dalam aspek pendidikan dan kesehatan.
Berikut besaran bansos PKH:
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
2. BPNT
BPNT merupakan program yang berikan untuk membantu kebutuhan pangan. Saldo yang ditetapkan untuk bansos ini yaitu sebesar Rp200.000 per bulan.
Adapun proses pencairannya dilakukan secara bertahap yakni dua bulan atau tiga bulan sekali.
Jika ditotalkan selama satu tahun, KPM BPNT mendapatkan dana sebesar Rp2.400.000.
Saldo yang diberikan tersebut dapat digunakan sebagai modal untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, daging, minyak, sayuran, dan lainnya.