Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online

Sabtu 02 Nov 2024, 11:43 WIB
cara buat npwp online. (poskota/faiz)

cara buat npwp online. (poskota/faiz)

POSKOTA.CO.ID - Sekarang ini banyak layanan administrasi pemerintah bisa diakses secara online, termasuk cara mudah membuat NPWP online, cek di sini. 

Masyarakat yang membutuhkan data NPWP, sekarang ini bisa diajukan dengan cara mudah tanpa perlu mendatangi lembaga perpajakan

Jadi masyarakat bisa membuat NPWP secara online, sehingga prosesnya lebih praktis dan cepat untuk dilakukan. 

Sebagai informasi, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas wajib pajak yang sangat penting dalam sistem perpajakan Indonesia. 

Dengan memiliki NPWP, masyarakat bisa melaporkan penghasilan dan kewajiban pajak secara resmi. Selain itu NPWP juga seringkali digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi, seperti perbankan, CPNS, dan lainnya.  

Nah sekarang ini bagi yang belum memilikinya bisa membuat NPWP dengan cara yang semakin mudah, karena dapat dilakukan secara online.

Persiapan Dokumen Membuat NPWP

Jika ingin membuat NPWP online, perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut, baik untuk perorangan atau untuk badan usaha. 

1. Kebutuhan Pribadi:

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Domisili (jika alamat KTP berbeda dengan alamat tempat tinggal)

2. Kebutuhan Badan Usaha:

  • Akta pendirian perusahaan
  • Nomor Pokok Pengusaha (NPPKP)
  • Anggaran Dasar
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Langkah-langkah Membuat NPWP Online

Langsung saja yang ingin membuat NPWP secara online, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Buat akun: Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/ dan daftar menggunakan email aktif.
  2. Aktivasi: Verifikasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email. 
  3. Isi formulir: Lengkapi formulir pendaftaran NPWP secara detail.
  4. Unggah dokumen: Lampirkan dokumen pendukung seperti KTP atau akta perusahaan.
  5. Kirim permohonan: Ajukan permohonan pembuatan NPWP.
  6. Tunggu verifikasi: Tunggu notifikasi persetujuan dan unduh E-NPWP. 

Begitulah cara cepat dan mudah untuk membuat NPWP secara online. Semoga informasinya bisa membantu dan selamat mencoba. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

News Update