Cara Cek, Syarat Penerima dan Besaran Bansos PIP 2024 Untuk pelajar, Berikut Ini Penjelasannya 

Sabtu 02 Nov 2024, 16:24 WIB
Bansos PIP kembali dicairkan pemerintah di 2024 ini. (pip/edited Dadan)

Bansos PIP kembali dicairkan pemerintah di 2024 ini. (pip/edited Dadan)

Untuk mengetahui apakah anak Anda terdaftar sebagai penerima bansos PIP 2024 ini, berikut ini cara melakukan pengecekannya.

Cara Mengecek Status Nama Penerima Bansos PIP 2024

  • Silahkan Anda menakses situs pip.kemdikbud.go.id di mesin perambah
  • Selanjutnya, silahkan temukan Menu Pencarian Penerima PIP, dengan menggulirkan layar ke atas hingga menemukan menu ‘Cari Penerima PIP’.
  • Lalu silahkan Anda mengisi Data Diri, seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), atau Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  • Lalu lakukan Verifikasi Keamanan, dengan melengkapi captcha atau jawab pertanyaan keamanan yang muncul di layar.
  • Selanjutnya, silahkan Klik tombol ‘Cek Penerima PIP’.
  • Jika Anda terdaftar sebagai penerima, data Anda akan ditampilkan.

Sedangkan untuk besarannya saldo dana untuk bansos PIP ini, rinciannya adalah sebagai berikut.

Besaran Saldo Dana PIP 2024

  • Untuk pelajar SD/SDLB/Paket A, akan mendapatkan  bantuan sebesar Rp450.000, sedangkan untuk pelajar baru atau, pelajar di kelas akhir mendapatkan Rp225.000
  • Untuk pelajar SMP/SMPLB/Paket B, akan penerima bantuan sebesar Rp750.000, sedangkan pelajar baru atau pelajar di kelas akhir menerima Rp.375.000
  • Untuk Pelajar SMA/SMK/SMALB/Paket C, akan mendapatkan Rp1.000.000, sedangkan untuk pelajar baru atau,mendapatkan Rp.500.000.

Sebagai syarat untuk penerima bansos PIP ini, hanya diperuntukan bagi Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termasuk Peserta Didik dari Keluarga Miskin/Rentan Miskin, termasuk dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update