POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Prakerja telah menjadi salah satu inisiatif penting pemerintah Indonesia dalam mendukung masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan mendapatkan insentif saldo dana gratis.
Namun, meskipun banyak yang berkeinginan untuk bergabung dalam program Kartu Prakerja, tidak sedikit yang mengalami kesulitan saat mendaftar di gelombang terbaru.
Sejak diluncurkan, Kartu Prakerja telah berhasil memberikan pelatihan dan insentif berupa saldo dana gratis kepada jutaan peserta di seluruh Indonesia.
Program ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan keterampilan, tetapi juga membantu masyarakat menghadapi tantangan ekonomi, terutama di masa pandemi.
Namun, dalam setiap gelombang pendaftaran Kartu Prakerja, ada beberapa individu yang mengalami kendala dan tidak berhasil lolos seleksi.
Bagi Anda yang berencana untuk mendaftar dalam program Kartu Prakerja terbaru, mengetahui berbagai alasan yang dapat menghambat pendaftaran sangatlah krusial.
Dalam artikel ini, Poskota akan menguraikan alasan-alasan tersebut secara mendetail, mulai dari ketentuan usia dan pendidikan hingga masalah teknis yang sering dihadapi peserta.
5 Penyebab Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja
1. Sudah Pernah Menerima Kartu Prakerja Sebelumnya
Penerima Kartu Prakerja hanya diperbolehkan mengikuti program ini satu kali. Jadi, jika Anda sudah pernah lolos dan mendapatkan manfaat Kartu Prakerja di gelombang sebelumnya, Anda tidak bisa lagi mendaftar di gelombang berikutnya. Kebijakan ini bertujuan agar program Kartu Prakerja bisa menjangkau lebih banyak orang.
2. Tidak Memenuhi Syarat Usia atau Pendidikan
Program Kartu Prakerja memiliki persyaratan dasar yang harus dipenuhi calon penerima, diantaranya sebagai berikut:
- Belum pernah menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.
Jika Anda tidak memenuhi kriteria ini, maka kemungkinan besar aplikasi Anda tidak akan lolos.
3. Sudah Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Sosial Lain
Salah satu aturan penting dalam program Kartu Prakerja adalah peserta tidak boleh merangkap bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti PKH atau BPNT. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan ini benar-benar menyasar masyarakat yang belum mendapatkan dukungan serupa dari program lain.