Youtuber Agatha of Palermo Dipolisikan Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama

Jumat 01 Nov 2024, 23:28 WIB
Youtuber Agatha of Palermo. (Tangkapan layar/Youtube Diskusi Apologet)

Youtuber Agatha of Palermo. (Tangkapan layar/Youtube Diskusi Apologet)

POSKOTA.CO.ID - YouTuber Agatha of Palermo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad SAW dalam kontennya.

Laporan Agatha teregister pihak Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6650/XI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 November 2024, dilaporkan oleh lembaga Apologet Islam Indonesia (API).

Kuasa Hukum API, Rusdin Ismail mengatakan, Agatha diduga telah melakukan penistaan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW berdasarkan video yang diunggah di salah satu akun youtube.

"Apa yang dilakukan Agatha dalam penistaannya di dalam channel YouTubenya. Ada bahasa yang menyampaikan bahwa salah satunya Nabi Muhammad itu takut air kalau berak ya," kata Rusdin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 1 November 2024.

Agatha juga menyebut Nabi SAW senang kawin dan melakukan kejahatan perdagangan manusia.

"Kemudian bahwa Nabi Muhammad itu mengatakan tukang kawin dan jual beli manusia human trafficking. Itu beberapa bagian dari yang disampaikan dalam akun YouTube tersebut," ujar Rusdin.

Apa yang dilakukan Agatha, lanjut Rusdin, menunjukkan adanya tindakan penistaan agama dalam sebuah live streaming akun TikTok Benteng77 yang kemudian ditautkan ke YouTube.

"Barang bukti berupa print out akun YouTube menyampaikan ujaran kebencian dalam pelaporan," tutupnya.

Pasal yang dilaporkan adalah Undang-undang IT, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 terkait pasal 28 E dan pasal Juncto pasal 45 juga undang-undang KUHP pasal 156.

"Itu yang kita laporkan terhadap terduga atau terlapor yang kita sampaikan pada SPKT pada malam hari ini," katanya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update