Verifikasi NIK KTP dan KK Atas Nama Anda Sekarang! Rp2.400.000 Saldo Dana Bansos dari Subsidi BPNT Siap Cair Awal November 2024, Cek Lewat Link Ini

Jumat 01 Nov 2024, 07:35 WIB
Ilustrasi Saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di awal November 2024 ini.. (Kemensos.go.id)

Ilustrasi Saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di awal November 2024 ini.. (Kemensos.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK atas nama Anda untuk mencairkan saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di awal November 2024 ini.

Proses verifikasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa data Anda akurat dan terdaftar dalam sistem Kemensos sebagai penerima manfaat bansos BPNT.

Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT adalah salah satu bentuk bansos yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setiap bulan, bansos BPNT sendiri diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nominal sebesar Rp200.000 atau jika akumulasi selama setahun sebesar Rp2.400.000. 

Untuk bulan ini, saldo dana bansos akan disalurkan kembali dalam dua bulan sekaligus yang mencakup November dan Desember 2024.

Oleh karena itu, KPM akan menerima saldo dana dari bansos BPNT sebesar Rp400.000 dalam tahap keenam pencairannya. 

Menurut informasi yang diperoleh dari kanal YouTube Diary Bansos, pencairan BPNT untuk bulan November 2024 diperkirakan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari awal hingga akhir bulan. 

Namun, jadwal pencairan ini mungkin berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kesiapan masing-masing wilayah.

Kriteria Penerima Bansos BPNT

Untuk dapat menerima dana BPNT sebesar Rp400.000, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar penerima sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Kriteria pertama yang harus dipenuhi adalah bahwa calon penerima bantuan harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 

Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial ini diperuntukkan bagi warga yang benar-benar tinggal dan berdomisili di wilayah Indonesia. 

2. Bukan ASN, Polri, atau TNI

Berita Terkait

News Update