Penting! Ketahui Beragam Serangan Siber yang Harus Diwaspadai, Salah Satunya Phishing

Jumat 01 Nov 2024, 22:42 WIB
BPPTIK Kominfo mengungkapkan beberapa jenis kejahatan siber yang harus dihindari masyarakat Indonesia. (BPPTIK Kominfo)

BPPTIK Kominfo mengungkapkan beberapa jenis kejahatan siber yang harus dihindari masyarakat Indonesia. (BPPTIK Kominfo)

POSKOTA.CO.ID – Saat ini Indonesia sapa seperti negara-negara lain di seluruh dunia yang semakin memiliki ketergantungan pada teknologi informasi dan digital. 

Dan saat ini internet memegang peran penting dalam beragam aktivitas masyarakat. Karenanya,  perlindungan terhadap ancaman serangan siber harus menjadi prioritas. 

Cybercrime atau kejahatan siber tidak hanya berpotensi merusak data pribadi, tetapi juga dapat menghancurkan aktivitas ekonomi, bisnis, infrastruktur, bahkan keamanan nasional negara.

Kejahatan ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Sehingga diperlukan cybersecurity untuk melindungi sistem komputer dari berbagai ancaman atau akses ilegal. 

Jenis-jenis Serangan Siber

Serangan siber biasanya dilakuka oleh pelaku kejahatan siber dengan menggunakan satu atau lebih komputer terhadap satu atau beberapa komputer atau jaringan. 

Melansir Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) Kominfo, beragam serangan siber tersebut meliputi:

- Phising. Ini adalah penipuan online yang berusaha untuk mendapatkan informasi pribadi seperti kata sandi dan nomor kartu kredit.

- Serangan Ransomware. Dalam prosesnya, serangan ini akan mengenkripsi data dan mengharuskan korban membayar tebusan untuk bisa mendapatkan aksesnya.

- Malware. Perangkat lunak berbahaya yang dapat merusak sistem dan mencuri data pribadi dari orang yang menjadi target serangan siber tersebut.

- Serangan Distributed Denial of Service (DDoS). Ini adalah serangan terhadap server atau jaringan dengan membanjiri lalu lintas jaringan, sehingga membuatnya tidak tersedia untuk pengguna yang sah.

- Serangan Man in the Middle (MITM). Caranya dengan mencegat (intercept) komunikasi antara dua pihak yang sah dan mencuri informasi yang sedang ditransmisikan.

Berita Terkait
News Update