POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik NIK e-KTP atas nama Anda yang tertera lolos menjadi penerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 dapat cek detail pencairan tahap keempat lewat hp sekarang.
Saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi PKH ini diberikan kepada Keluraga Penerima Manfaat sesuai kategori yang ditetapkan Pemerintah sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada e-KTP, masyarakat dapat langsung melakukan pengecekan detail pencairan cukup melalui hp dengan mengakses laman resmi yang disediakan Kementerian Sosial.
Jadi, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak perlu lagi datang ke kantor pemerintahan atau tempat lainnya untuk mengecek status penerimaan dana bansos pada tahap keempat subsidi PKH.
Tahap pencairan dana bansos PKH ini sendiri merupakan tahap terakhir dari empat tahap pencairan yang berlangsung sepanjang tahun 2024.
Pembagian saldo dana bansos menjadi beberapa tahap dilakukan agar menyesuaikan kebutuhan penerima yang bervariasi dan menghindari penumpukan anggaran pada satu waktu sehingga menyebabkan hambatan teknis dalam pencairan.
Jadwal Pencairan Bansos PKH tahap 4
Pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 dijadwalkan akan berlangsung mulai Oktober hingga Desember 2024.
Untuk penyaluran saldo dana bansosnya sendiri akan dicairkan secara bertahap ke rekening KKS masing-masing KPM sesuai ketegori.
Namun, jadwal pencairan ini mungkin berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kesiapan masing-masing wilayah. Adapun jadwal pencairan PKH sepanjang tahun 2024.
- Tahap 1: Januari-Maret 2024
- Tahap 2: April-Juni 2024
- Tahap 3: Juli-September 2024
- Tahap 4: Oktober-Desember
Syarat Penerima Bansos PKH
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap keempat.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima PKH harus merupakan WNI dan memiliki e-KTP sebagai bukti identitas.
- Terdaftar Sebagai Keluarga Berkebutuhan: Calon penerima perlu tercatat sebagai keluarga dengan kebutuhan khusus atau berpenghasilan rendah di data kelurahan setempat.
- Bukan Anggota ASN, TNI, atau Polri: Program ini ditujukan kepada masyarakat umum, bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak Menerima Bantuan Sosial Lainnya: Calon penerima belum mendapatkan bantuan seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos: Calon penerima harus sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai syarat utama.
Detail Besaran Bansos PKH
Nominal besaran bansos PKH 2024 ditetapkan berdasarkan golongan penerima, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dari setiap kelompok masyarakat yang layak.