Bantuan PKH sebesar Rp3.000.000 ditujukan kepada kategori kategori, yaitu ibu hamil dan masa nifas, serta anak usia dini dan balita selama satu tahun.
Sedangkan setiap tahap penyalurannya, dana bansos yang diberikan senilai Rp750.000.
Khusus untuk ibu hamil, bantuan sosial PKH hanya diterima hingga dua kali selama masa kehamilan.
Mengenai penggunaannya, dana bantuan tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan KPM.
Seperti pemeriksaan kesehatan, konsumsi makanan bergizi, dan biaya persalinan.
Bagi anak usia dini dan balita, bantuan ini berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pangan yang sangat penting untuk pertumbuhan dan perkembangan mereka.
Kriteria Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima bansos PKH di 2024, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga berpenghasilan rendah.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.