NIK Atas Nama Anda di KTP dan KK Berhasil Terpilih sebagai Penerima Dana Bansos dengan Saldo Rp2.400.000 dari Subsidi PKH, Cek Status Tahap 4 Sekarang!

Jumat 01 Nov 2024, 22:18 WIB
Saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) cair pada tahap keempat.. (kemensos)

Saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) cair pada tahap keempat.. (kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama Anda di KTP dan KK berhasil terpilih sebagai penerima, saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) cair pada tahap keempat.

Pencairan saldo dana bansos PKH ini merupakan tahap terakhir dari empat tahap penyaluran yang dijadwalkan berlangsung sepanjang tahun 2024. 

Dengan total saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000, Pemerintah merencanakan kembali menyalurkan saldo dana bansos sesuai kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari subsidi PKH.

Kategori penerima dana bansos ini dirumuskan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang mencakup informasi penting mengenai individu dan keluarga yang berhak menerima bantuan.

Pada tahap keempat, bantuan tersebut akan dijadwalkan berlangsung mulai bulan Oktober hingga akhir bulan Desember 2024.

Di mana, dana akan dicairkan secara bertahap ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing KPM sesuai dengan kategori yang telah ditentukan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa jadwal pencairan ini dapat bervariasi di setiap daerah. Variasi ini tergantung pada kesiapan masing-masing wilayah dalam menyalurkan dana bantuan. 

Oleh karena itu, KPM diharapkan untuk selalu memantau informasi terbaru terkait jadwal pencairan bansos di wilayah masing-masing melalui situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos).

Syarat Penerima Bansos PKH

Untuk dapat menerima bantuan sosial dari subsidi PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima. Berikut informasi selengkapnya.

1. Memiliki KTP Elektronik yang Sah

Calon penerima bansos PKH harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang valid dan tidak kadaluarsa, sebagai identitas resmi yang membuktikan status kewarganegaraan.

2. Terdaftar dalam DTKS

Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pastikan nama Anda dan keluarga terdaftar, yang dapat dicek melalui laman resmi Kementerian Sosial.

3. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain

Berita Terkait
News Update