Ketahui! Inilah Syarat Penerima Bansos PKH, Raih Saldo Dana Rp2,4 Juta dari Kemensos

Jumat 01 Nov 2024, 20:57 WIB
Raih saldo dana Rp2,4 juta dari bansos PKH, cek syarat pendaftarannya. (Poskota/Della Amelia)

Raih saldo dana Rp2,4 juta dari bansos PKH, cek syarat pendaftarannya. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Ketahui, inilah syarat penerima untuk bantuan sosial (bansos) jenis Program Keluarga Harapan (PKH), siapa tahu Anda bisa mendapatkan saldo Rp2,4 juta.

Bansos PKH merupakan salah satu jenis bansos yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada keluarga miskin.

Hal ini bertujuan supaya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH bisa mendapatkan bantuan untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.

Dengan begitu, pemerintah memberikan bantuan dana yang berkisar Rp2,4 juta untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas. Jumlah dana yang diberikan akan berbeda-beda untuk ibu hamil, anak balita, siswa SD, siswa SMP, dan SMA.

Karena di program Keluarga Harapan ini terdapat 7 kategori penerima bansos dengan dana yang berbeda-beda.

Jika Anda mau tahu syarat penerima bansos PKH 2024, silahkan cek syaratnya berikut ini.

Syarat Penerima Bansos PKH

Mari simak syarat penerima bansos PKH 2024 berikut ini.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.

  2. Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.

  3. Bukan Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.

  4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.

  5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.

Kalau Anda sesuai dengan persyaratan di atas, dan mau mendapatkan dana bantuan dari Kemensos, silahkan daftar melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau melalui aparat desa setempat.

Dengan begitu, kalau sesuai dengan syarat dan sudah berhasil daftar, maka dana bantuan pun bisa Anda dapatkan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update