Ketahui Alasan di Balik Keterlambatan Pencairan Insentif Kartu Prakerja

Jumat 01 Nov 2024, 22:03 WIB
Ilustrasi insentif Kartu Prakerja. (Fani Ferdiansyah/Poskota.co.id)

Ilustrasi insentif Kartu Prakerja. (Fani Ferdiansyah/Poskota.co.id)

POSKOTA.CO.ID – Dompet elektronik atau rekening bank Anda belum terisi insentif Kartu Prakerja Rp700.000? 

Jika iya, tidak perlu khawatir. Ada beberapa faktor yang mungkin menjadi alasan keterlambatan pencairan insentif tersebut.

Di bawah ini adalah beberapa kemungkinan penyebab insentif Kartu Prakerja Anda belum cair, meskipun NIK Anda sudah terdaftar, seperti yang dijelaskan pada situs resmi Prakerja.go.id:

Kadang-kadang, insentif tidak berhasil masuk ke rekening bank seperti BNI dan BCA, maupun dompet digital seperti DANA, OVO, LinkAja, dan GoPay.

Situasi ini membuat banyak peserta Prakerja bertanya-tanya kapan mereka akan menerima insentif. Berikut adalah beberapa alasan umum mengapa insentif Prakerja mungkin belum diterima:

Penyebab Insentif Kartu Prakerja Belum Diterima

1. Pelatihan Belum Selesai

Peserta mungkin belum menyelesaikan pelatihan pertama atau belum hadir dalam semua sesi. Masalah pada verifikasi wajah juga bisa menunda pencairan insentif.

2. Belum Memberikan Ulasan Pelatihan

Peserta belum mengisi ulasan di dashboard Prakerja terkait pelatihan yang diikuti, yang merupakan persyaratan pencairan.

3. Belum Mengisi Penilaian Pelatihan

Peserta belum memberikan penilaian atau rating pada pelatihan yang telah diselesaikan, sehingga pencairan insentif tertunda.

4. Masalah pada Rekening atau Dompet Digital

Nomor rekening bank atau akun dompet digital yang terdaftar mungkin tidak aktif atau terblokir, sehingga transfer insentif gagal.

5. Akun Dompet Digital Belum Di-upgrade

Akun dompet digital peserta belum memenuhi persyaratan upgrade atau verifikasi KYC (menggunakan KTP dan swafoto) untuk memastikan identitas pengguna.

6. Batas Saldo atau Transaksi Melebihi Limit

Akun dompet digital sudah mencapai batas saldo atau transaksi maksimum yang ditetapkan oleh penyedia layanan, sehingga insentif tidak dapat masuk.

7. Ketidaksesuaian Data Diri

Berita Terkait
News Update