Ini Rekomendasi Aplikasi Pinjol Legal dengan Bunga yang Rendah Terdaftar OJK dan Tersedia di Play Store, Bisa Pinjam Rp80 Juta

Jumat 01 Nov 2024, 18:47 WIB
Rekomendasi aplikasi pinjol legal dengan bunga rendah terdaftar OJK dan tersedia di play store (Pixabay/Raten-Kauf)

Rekomendasi aplikasi pinjol legal dengan bunga rendah terdaftar OJK dan tersedia di play store (Pixabay/Raten-Kauf)

4. Singa

Singa adalah aplikasi pinjaman tanpa jaminan yang berizin resmi OJK dan menawarkan limit hingga Rp24 juta. Proses peminjaman yang mudah serta bunga rendah menjadikannya pilihan bagi banyak pengguna. 

  • Limit pinjaman: Rp1.100.000 hingga Rp24 juta
  • Tenor: 91 hingga 100 hari
  • Suku bunga tahunan: Maksimum 36%

Singa cocok bagi pengguna yang memerlukan dana dalam jumlah besar dengan tenor pendek dan cepat cair.

5. Indosaku

Indosaku menawarkan pinjaman tanpa agunan dengan limit tinggi untuk memenuhi kebutuhan pengguna, mulai dari kebutuhan harian hingga modal usaha.

  • Limit pinjaman: Rp500.000 hingga Rp80 juta
  • Tenor: 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, hingga 365 hari
  • Suku bunga tahunan: Maksimum 36%
  • Biaya layanan: 1,42% dari pokok pinjaman

Indosaku adalah pilihan bagi pengguna yang memerlukan pinjaman besar dengan jangka waktu panjang dan suku bunga terjangkau.

6. KrediFazz

KrediFazz memberikan pinjaman tunai dengan proses yang mudah dan cepat. Aplikasi ini cocok untuk kebutuhan mendesak dengan tenor pendek dan biaya administrasi yang rendah.

  • Limit pinjaman: Maksimal Rp3 juta
  • Tenor: 61 hari
  • Bunga harian: 0,2%
  • Bunga tahunan maksimum (APR): 72%

KrediFazz membantu pengguna mendapatkan dana dalam jumlah kecil hingga sedang dengan proses yang praktis.

7. JULO

JULO memberikan pinjaman cepat dengan bunga rendah dan tanpa jaminan, serta memiliki beragam layanan tambahan seperti pembayaran tagihan listrik, PDAM, dan BPJS.

  • Limit pinjaman: Hingga Rp50 juta
  • Bunga harian: Mulai dari 0,1%

JULO cocok untuk pengguna yang mencari pinjaman dengan tenor panjang dan berbagai fitur pembayaran tagihan tambahan.

Berita Terkait

News Update