Harga Emas Antam Terjun Bebas 1 November 2024, Waktunya Borong!

Jumat 01 Nov 2024, 16:44 WIB
Cek daftar harga emas Antam hari ini, Jumat, 1 November 2024. (Dok. Logam Mulia)

Cek daftar harga emas Antam hari ini, Jumat, 1 November 2024. (Dok. Logam Mulia)

POSKOTA.CO.ID - PT Aneka Tambang (Antam) Tbk merilis harga emas pada Jumat, 1 November 2024. Pecahan emas Antam satu gram terjun bebas sebesar Rp20.000.

Dikutip situs Logam Mulia, harga emas Antam dijual Rp1.547.000 per gram. Sementara itu, ukuran terkecil 0,5 gram dibanderol Rp823.500.

Harga emas Antam berukuran 2 gram dan 3 gram masing-masing berada di level Rp3.034.000 dan Rp4.526.000.

Sepanjang Oktober 2024, pergerakan emas Antam berada di angka Rp1.452.000 hingga Rp1.567.000. Nilai terakhir menunjukan rekor tertinggi harga emas.

Setiap pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017.

Pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen, sedangkan non-NPWP sebesar 0,45 persen.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Daftar harga emas Antam dibedakan sesuai berat (belum termasuk pajak). Berikut daftar harga emas Antam batangan (belum termasuk pajak) pada Jumat, 1 November 2024:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp823.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.547.000
  • Harga emas 2 gram Rp3.034.000
  • Harga emas 3 gram Rp4.526.000
  • Harga emas 5 gram: Rp7.510.000
  • Harga emas 10 gram: Rp14.965.000
  • Harga emas 25 gram: Rp37.287.000
  • Harga emas 50 gram: Rp74.495.000
  • Harga emas 100 gram: Rp148.912.000
  • Harga emas 250 gram: Rp372.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp743.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.487.600.000

Kemudian, harga buyback emas Antam ikut terjatuh sebesar Rp20.000 per gram. Saat ini, nilainya berada di angka Rp1.399.000 per gram.

Adapun harga buyback didapat ketika pemilik menjual emas Antam di butik tertentu. Harganya bisa berbeda di setiap butik.

PMK Nomor 34 Tahun 2017 mengatur potongan harga buyback di atas Rp10 juta. Pemegang NPWP dipotong 1,5 persen, sedangkan non-NPWP sebesar 3 persen.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update