Jika data Anda memenuhi syarat, Anda akan dimasukkan ke dalam DTKS dan berhak menerima bantuan sosial yang diajukan.
Cara Daftar DTKS Secara Offline
1. Datangi Kantor Desa/Kelurahan di Wilayah Anda
Langkah pertama dalam mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara offline adalah dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan di wilayah tempat tinggal Anda.
Pastikan untuk datang pada jam kerja agar dapat dilayani dengan baik oleh petugas yang berwenang.
2. Sediakan Dokumen Seperti KTP dan KK
Saat mengunjungi kantor desa atau kelurahan, Anda perlu membawa dokumen-dokumen penting seperti KTP dan KK. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk proses verifikasi dan pendaftaran.
3. Musyawarah oleh Pihak Kantor Desa/Kelurahan
Setelah menyerahkan dokumen, pihak pekerja kantor desa atau kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk membahas kondisi Anda apakah berhak atau tidak dimasukkan ke dalam DTKS.
Musyawarah ini melibatkan perangkat desa atau kelurahan yang bertugas untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
4. Pencatatan Hasil Musyawarah
Hasil dari musyawarah tersebut akan dicatat di lembar berita acara. Lembar berita acara ini harus ditandatangani oleh kepala desa/kelurahan serta perangkat desa lainnya sebagai bukti bahwa proses musyawarah telah dilakukan dengan benar dan transparan.
5. Validasi Data oleh Dinas Sosial
Setelah pencatatan hasil musyawarah, data Anda akan dikirimkan ke Dinas Sosial untuk proses validasi lebih lanjut.
Petugas dari Dinas Sosial akan mengunjungi rumah Anda untuk memverifikasi data yang telah diberikan.
Proses validasi ini penting untuk memastikan keakuratan informasi dan kelayakan Anda dalam menerima bantuan sosial.
Setelah proses tersebut dilakukan dan berhasil, pencairan bansos PKH bisa diterima di periode berikutnya atau paling lama dalam dua tahap pencairan.
DISCLAIMER: Bansos PKH dalam artikel ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id. (*)