Dari hasil ungkap kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, uang tunai kemudian jaminan-jaminan emas yang dipalsukan.
Barang yang ada di Pegadaian merupakan emas yang palsu. Pelaku mencari perhiasan emas palsu di sekitar Kota Bandung dan membeli bentuk-bentuk perhiasan yang sama untuk ditukar oleh pelaku barang palsu.
"Barang bukti lainnya 24 dokumen, 54 lembar surat bukti gadai (SBG), 3 lembar dwilipat (salinan SBD), serta 7 lembar rekening koran nasabah yang dicetak dari sistem passion," pungkasnya.
Pasal yang disangkakan, tersangka RAS dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka dikenakan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.