"Kami melakukan aksi pengawalan sekitar 2.000 orang dari Jabodetabek, memastikan keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi terkait dengan Uji Materil atau Judicial Review Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja," kata Said Iqbal kepada wartawan, Kamis 31 Oktober 2024.
Setidaknya ada tujuh poin yang diaspirasikan buruh terhadap pemerintah yakni berkaitan dengan kesejahteraan buruh. Poin pertama yaitu terkait upah. "Kami meminta di dalam Omnibus Law upah murah dicabut, terutama ada kata-kata indeks tertentu, berarti dikembalikan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," ucapnya.
"Bagaimana mungkin upah naik di bawah inflasi, Jadi bukan naik upah. Lima tahun terakhir, tiga tahun pertama, hanya 0 persen gara-gara Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dua tahun terakhir di dalam lima tahun itu, upah hanya naik 1,58 persen, padahal inflasi 2,8 persen," tambah Said Iqbal.
Selain itu, buruh juga menyoroti soal outsourcing yang dianggap tidak adil bagi para pekerja.
"Omnibus Law telah membuat outsourcing seumur hidup. Bahkan menempatkan negara sebagai agen outsourcing. Sadarkah kita, siapapun kamu yang menjadi buruh, hanya masalah waktu," tukasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.