OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Para penyelengara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan.
Artinya, DC pinjol atau jasa penagihan yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.
5. Memperketat Aturan Penagihan
Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), harkat, martabat dan harga diri di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan hingga keluarga.
6. Kontak Darurat Bukan Buat Menagih
Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.
Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat.
Dengan demikian, kontak darurat tidak boleh dicantumkan sembarangan. Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.
Itulah informasi mengenai peraturan baru tekait dengan penagihan dan suku bunga pinjol. Pastikan Anda menggunakan pinjol saat keadaan mendesak untuk pemenuhan kebutuhan dan bukan untuk berfoya-foya. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Informasi bukan menyarankan untuk gagal bayar pinjol, namun diperuntukkan untuk Anda yang sudah terpaksa dan terlanjur galbay.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.