Nah TPPU ya ini pasalnya bisa Pasal 3 Pasal 4, bisa TPPU aktif bisa TPPU pasif yang terafiliasi," katanya.
"Jadi kalau misalnya SD menyampaikan 'ya kembalikan lah yang nggak ada kaitannya', nah dalam konteks TPPU kan konteksnya HM. Jadi silakan saja," katanya memungkasi.
Namun hingga saat ini, pihak Kejagung dan Sandra Dewi juga belum memberikan keterangan harta apa saja yang diminta untuk dikembalikan dan bagaimana keputusannya. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.