POSKOTA.CO.ID - Saldo dana gratis dengan nilai Rp2.400.000 yang didapat melalui subsidi bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) pencairan Oktober-November 2024, siap digelontorkan.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu keluarga yang membutuhkan.
Untuk Anda yang tercatat sebagai penerima bantuan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda sudah sesuai dengan data di sistem.
Pada bulan Oktober 2024, penyaluran bantuan ini telah dimulai sejak tanggal 14 dan akan dilakukan secara bertahap hingga semua penerima mendapatkan dana bantuan.
Penyaluran dana dilakukan langsung ke rekening penerima manfaat yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank Himbara, seperti Bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Beberapa penerima manfaat telah melaporkan dana bantuan masuk ke rekening mereka, sementara yang lain diharapkan terus memantau saldo dan informasi terbaru.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKH Oktober 2024?
Untuk memastikan Anda memenuhi syarat, berikut adalah ketentuan utama penerima Bansos PKH:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Setiap penerima bantuan harus memiliki e-KTP sebagai bukti kewarganegaraan.
2. Masuk dalam Kategori Masyarakat yang Membutuhkan
Bantuan PKH diberikan untuk keluarga yang dinilai memenuhi kriteria sosial-ekonomi sebagai keluarga kurang mampu. Penilaian ini dilakukan secara ketat.
3. Bukan Pegawai Pemerintah
Bantuan PKH tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menghindari adanya duplikasi dengan program kesejahteraan lainnya.
4. Tidak Menerima Bantuan Lain
Calon penerima bansos PKH tidak boleh sedang menerima bantuan lainnya, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM. Hal ini memastikan bantuan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Setiap penerima harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial, sebagai data utama dalam pemberian bantuan.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Oktober 2024
Untuk memverifikasi apakah Anda termasuk penerima bansos PKH, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi cek bansos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah tempat tinggal Anda, mulai dari provinsi hingga desa atau kelurahan.
- Masukkan nama sesuai yang tertera di e-KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang tersedia di halaman.
- Klik tombol “Cari Data” untuk memeriksa status penerima bantuan.
Besaran Dana Bansos PKH Oktober 2024
Jumlah bantuan yang diterima setiap keluarga bervariasi tergantung kategori kebutuhan, dengan rincian sebagai berikut:
Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau total Rp3.000.000 per tahun.
Ibu Hamil dan Pasca Melahirkan: Rp750.000 per tahap atau total Rp3.000.000 per tahun.
Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau total Rp900.000 per tahun.
Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau total Rp1.500.000 per tahun.
Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau total Rp2.000.000 per tahun.
Lansia di atas 70 tahun: Rp600.000 per tahap atau total Rp2.400.000 per tahun.
Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau total Rp2.400.000 per tahun.
Cara Mencairkan Bansos PKH melalui ATM
Bagi penerima manfaat yang ingin mencairkan dana PKH melalui ATM, ikuti langkah berikut:
- Kunjungi ATM Himbara terdekat yang mendukung Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Masukkan kartu KKS Anda dan masukkan PIN ATM.
- Lakukan pengecekan saldo untuk memastikan dana bantuan sudah masuk.
- Pilih opsi “Tarik Tunai” dan tentukan jumlah uang yang ingin dicairkan.
- Tunggu hingga uang keluar, lalu ambil uang beserta kartu Anda.
Pastikan Anda menjaga kerahasiaan PIN untuk keamanan dana yang ada di rekening.
Proses pencairan ini dilakukan secara bertahap hingga semua penerima menerima haknya.
Selalu periksa saldo KKS Anda dan manfaatkan bantuan ini secara bijak untuk memenuhi kebutuhan utama keluarga.
Demikianlah tadi, informasi terkait update pencairan saldo dana bansos PKH alokasi Oktober-November 2024.
Disclaimer: Kata Anda dalam judul artikel dituju hanya untuk masyarakat yang telah tercatat sebagai penerima dana basos PKH. Bukan untuk semua pembaca Poskota.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.