POSKOTA.CO.ID - Hingga akhir Oktober 2024, Kartu Prakerja Gelombang 72 belum juga dibuka, menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai alasan di balik keterlambatan ini.
Program Kartu Prakerja memang dikenal sebagai salah satu inisiatif pemerintah untuk meningkatkan keterampilan masyarakat Indonesia agar lebih siap menghadapi persaingan di dunia kerja.
Meski demikian, program ini tidak selalu berjalan mulus dan kerap mengalami penundaan karena berbagai faktor.
Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) telah mengambil langkah serius untuk mengatasi pelanggaran yang terjadi, baik dari pihak lembaga pelatihan maupun peserta.
Menurut Direktur Eksekutif MPPKP, Denni Puspa Purbasari, tindakan tegas seperti penangguhan pelatihan, pencabutan izin lembaga pelatihan, hingga penarikan kembali dana bantuan dari peserta yang melanggar ketentuan telah diterapkan.
Dana yang ditarik dari penerima yang tidak memenuhi aturan akan dialokasikan kembali untuk peserta yang benar-benar memenuhi syarat tetapi belum mendapatkan bantuan.
"MPPKP telah mengambil tindakan tegas terhadap lembaga pelatihan dan penerima Kartu Prakerja yang terbukti melanggar ketentuan, di antaranya mensuspensi pelatihan, mencabut SK (Surat Keputusan) penetapan lembaga pelatihan, meminta pengembalian dana dari lembaga pelatihan, dan menarik dana bantuan dari penerima untuk direalokasikan bagi pendaftar yang belum memperoleh manfaat," ujar Denni Puspa Purbasari, seperti dilansir Antara.
Selain itu, sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah juga memperkuat mekanisme pemantauan terhadap peserta yang mengikuti pelatihan daring atau webinar.
Untuk mencegah penyalahgunaan, saat ini dilakukan verifikasi identitas (liveness) di setiap sesi pelatihan, bukan hanya di awal, serta penerapan kode penebusan (redemption code).
Langkah ini diharapkan meningkatkan akurasi data dan memastikan bahwa peserta yang mengikuti pelatihan benar-benar hadir dan mendapatkan manfaat.
Denni menambahkan bahwa, MPPKP akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengakses API (Application Programming Interface) yang memungkinkan pengecekan NIK pendaftar, terutama untuk memastikan mereka bukan mahasiswa aktif yang masih berstatus menempuh pendidikan formal.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar pada Kartu Prakerja Gelombang 72, penting untuk memahami persyaratan yang berlaku agar tidak mengalami kendala dalam proses pendaftaran.
Berikut persyaratan serta cara untuk bergabung dalam program ini:
Persyaratan Pendaftaran Kartu Prakerja
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal, baik sekolah maupun kuliah.
- Sedang mencari kerja, karyawan yang terkena PHK, atau pelaku usaha mikro.
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, atau perangkat desa.
- Satu Kartu Keluarga (KK) hanya boleh memiliki maksimal dua penerima Kartu Prakerja.
Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 72
Jika Anda memenuhi persyaratan di atas, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar:
1. Kunjungi Situs Resmi Kartu Prakerja
Buka laman resmi www.prakerja.go.id melalui browser pada perangkat Anda.
2. Buat Akun Prakerja
Pilih opsi "Daftar" untuk membuat akun baru.
Isi data diri seperti email aktif dan buat kata sandi, lalu verifikasi email melalui tautan yang dikirim ke kotak masuk Anda.
3. Lengkapi Profil
Setelah berhasil login, isi data diri secara lengkap, termasuk NIK, nomor KK, tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon yang aktif. Pastikan data yang diinput sesuai dengan KTP dan dokumen lainnya.
4. Verifikasi Identitas
Unggah foto KTP dan lakukan verifikasi wajah (selfie dengan KTP). Pastikan foto jelas agar sistem dapat mengenali identitas Anda dengan baik.
5. Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar
Setiap calon peserta wajib mengikuti tes singkat untuk mengukur kemampuan dasar dan motivasi kerja. Tes ini meliputi soal numerik, logika, dan pemahaman verbal.
6. Pilih Gelombang Pendaftaran
Setelah menyelesaikan tes, Anda dapat memilih gelombang pendaftaran sesuai domisili Anda. Klik "Gabung" di gelombang yang ingin diikuti.
7. Tunggu Pengumuman
Apabila Anda lolos seleksi, pemberitahuan akan dikirim melalui SMS atau email yang terdaftar. Setelah itu, Anda dapat memilih pelatihan yang sesuai dari berbagai platform yang bekerja sama dengan Kartu Prakerja.
Dengan memahami dan mengikuti cara di atas, Anda dapat memastikan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 berjalan dengan lancar.
Pastikan untuk selalu menggunakan data yang valid agar tidak mengalami masalah di kemudian hari.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.