POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan nama Anda telah terdaftar untuk mendapatkan dana gratis Rp2.400.000 lewat program Bantuan Sosial PKH 2024. Informasinya cek di sini!
Bantuan dari Program Keluarga Harapan atau PKH 2024 diberikan kepada masyarakat yang berhasil memenuhi persyaratan dan tergolong sebagai kelompok rentan seperti Ibu hamil, balita, siswa SMA,SMP, dan SD serta penyandang disabilitas berat, dan lansia.
Simak di sini untuk dapat mengetahui lebih lanjut informasi mengenai syarat penerima, cara cek status bantuan, dan nominal bantuan untuk subsidi PKH 2024.
Penerima bantuan yang menerima dana adalah masyarakat yang data dari namanya telah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS sebagai penerima manfaat.
Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Kategori Masyarakat Miskin atau Kurang Mampu
- Bukan Pejabat ASN, Pensiunan PNS, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak Mendapatkan Bantuan Lain seperti Prakerja, BLT Subsidi Gaji, dan BLT UMKM
- Terdaftar di DTKS sebagai KPM
Nominal dana bantuan yang disalurkan untuk subsidi PKH 2024 bervariasi tergantung dengan kategori yang sudah ditentukan. Berikut ini rinciannya.
Nominal Dana Bantuan Sosial PKH 2024
1. Ibu Hamil dan Anak Usia Dini atau Balita
Total dana yang akan disalurkan dalam satu tahun sebesar Rp3.000.000 dengan pencairan setiap tahapnya mencapai Rp750.000.
2. Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat
Dana bantuan ini diberikan sebesar Rp2.400.000 untuk periode penyaluran selama satu tahun dengan setiap tahapnya KPM akan menerima dana senilai Rp600.000.
3. Anak Sekolah Dasar (SD)
Mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 dengan pencairan setiap tahapnya senilai Rp225.000