NIK KTP dan KK yang Terdaftar di DTKS Ini Dapat Terima Total Subsidi Dana Rp2.400.000 dari Pemerintah Melalui Program Bansos BPNT 2024, Cek Selengkapnya!

Kamis 31 Okt 2024, 19:33 WIB
NIK KTP dan KK yang terdaftar di DTKS ini dapat terima subsidi dana Rp2.400.000 dari pemerintah melalui program bansos BPNT 2024, informasi selengkapnya cek disini. (pixabay/Ekoanug)

NIK KTP dan KK yang terdaftar di DTKS ini dapat terima subsidi dana Rp2.400.000 dari pemerintah melalui program bansos BPNT 2024, informasi selengkapnya cek disini. (pixabay/Ekoanug)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masuk pendataan DTKS ini dapat terima total subsidi dana Rp2.400.000 dari pemerintah melalui program bansos BPNT 2024, simak berikut informasi selengkapnya.

Per 31 Oktober 2024, akan memasuki bulan November, bulan yang ditunggu-tunggu bagi penerima bantuan sosial.

Pada bulan ini, beberapa bantuan sosial pemerintah akan dicairkan, termasuk tujuh kategori bantuan BPNT.

Sebagian penerima bantuan bahkan dapat menerima dana ganda untuk BPNT hingga total Rp2,4 juta untuk sepanjang tahun 2024.

PKH dan BPNT dijadwalkan cair dalam beberapa kategori berdasarkan periode salur, mencakup alokasi Juli-Agustus, September-Oktober, serta November-Desember.

Bagi penerima KKS baru, pencairan dapat mencakup 1-3 bulan sekaligus tergantung kategori. Saat ini, beberapa daerah telah memulai distribusi buku tabungan dan ATM bagi penerima bantuan yang dialihkan dari PT Pos ke KKS.

Sebagian penerima yang sudah menerima KKS sejak beberapa waktu lalu bahkan telah mencairkan dana tiga bulan sekaligus.

Namun, ada juga yang masih menunggu pencairan dua periode sekaligus. Pemerintah memastikan bantuan ini akan diproses tepat waktu sesuai jadwal.

Kementerian Sosial terus melakukan pengecekan dan evaluasi terkait komponen bantuan bagi para KPM.

Daftar pembayaran akan dirilis segera setelah proses pengecekan selesai, sehingga bantuan dapat diterima tepat sasaran. Dalam beberapa hari ke depan, rincian pencairan bantuan akan lebih jelas.

Terkait bantuan tambahan, bantuan cadangan beras pangan sebesar 10 kg masih akan dilanjutkan pada bulan November dan Desember.

Berita Terkait
News Update