Nama Anda Masuk DTKS, Bisa Klaim Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 per Tahun dari Bansos PKH 2024, Cek Sesuai NIK KTP!

Kamis 31 Okt 2024, 14:17 WIB
pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT kantor pos dialihkan ke bank himbara. (poskota/faiz)

pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT kantor pos dialihkan ke bank himbara. (poskota/faiz)

Setiap KPM yang memiliki tanggungan anak sekolah SD dan sederajat , mereka pun harus menerima dukungan finansial PKH sebesar Rp900.000 per tahun, yang dialokasikan per 3 bulan sekali, sebesar Rp225.000 per termin.

4, Pelajar SMP dan sederajat

Bagi KPM yang memiliki anak sekolah tingkat SMP dan sederajat, maka mereka harus menerima dana bansos PKH sebesar Rp1.500.000 per tahun, atau Rp375.000 per 3 bulan sekali.

5. Peserta Didik SMA dan sederajat

Untuk kategori KPM yang memiliki anak sekolah jenjang SMA dan sederajat, maka mereka berhak atas bantuan dana PKH sebesar Rp2.000.000 per tahun yang disalurkan per 3 bulan sekali senilai Rp500.000 per tahap.

Jadi, untuk nilai bantuan PKH Rp2.400.0000, berhak diberikan kepada mereka yang termasuk komponen Lansia dan penyandang disabilitas dengan besaran bantuan per tahap sebesar Rp600.000.

Namun, untuk tahap penyaluran bantuan ini, ada juga yang menerapkan jadwal pencairan per 2 bulan sekali, tergantung dari kebijakan pemerintah setempat.

Kendati demikian, dukungan finansial ini hanya berlaku bagi KPM yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan.

Syarat Penerima Dana Bansos PKH 2024

Pemerintah akan menetapkan setiap KPM yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, di antaranya:

  1. Warna Negara Indonesia (WNI): Hal ini berlaku bagi setiap calon KPM yang mampu membuktikan bahwa dirinya merupakan WNI yang taat aturan dan tercatat di dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) dengan kepemilikan NIK KTP aktif dan sah.
  2. Tidak tercatat sebagai pejabat negara: pastikan setiap calon KPM bukan merupakan pejabat sebagara seperti ASN, personel TNI maupun Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau pejabat lain yang segi pendapatan ekonominya sudah ditanggung oleh negara.
  3. Komdisi sosial ekomoni rendah: berlaku bagi setiap warga masyarakat pengusul dengan pendapatan di bawah 25 persen terendah di daerahnya yang merupakan leuarga miskin dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  4. Tercatat di DTKS Kemensos: Setiap masyarakat pengusul harus tercatat di DTKS sesuai dengan data komponen lengkap yang dibutuhkan untuk mendapatkan bansos KPH.
  5. Tidak sedang menerima bantuan lain: setiap calon KPM tidak tercatat sedang menerima bantuan lain yang dibiayai oleh pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Bantua tunai Subsidi gaji atau bantuan BLT pelaku UMKM, untuk menghindari yumpang tindih pemberian bantuan.

Metode Penyaluran

Dalam realisasi penyaluran  dana bansos PKH, alokasi bantuan akan dikirim langsung ke tangan KPM melalui mekanis transfer melalui rekening KKS dan PT Pos Indonesia yang telah ditunjuk sebagai penyalur.

Namun, kabar terbaru menginformasikan bahwa KPM yang awal pencairan bantuannya via PT Pos, kini sedang dialihkan melalui satu sistem keuangan yang sama yakni via transfer menggunakan rekening KKS Merah Putih yang dikeluarkan oleh bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri dan BSI.

Sehingga, saat ini di sebagian wilayah tengah dilakukan Pembukaan Rekening Kolektif (Burekol) seusai dengan keterjangkauan bank penyalur.

Reporter

Berita Terkait

News Update