Kejagung Bekukan Seluruh Aset Mantan Pejabat MA Zarof Ricar

Kamis 31 Okt 2024, 23:34 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar didampingi Kapuspenkum Harli Siregar menyita aset uang tunai hasil dugaan makelar kasus dari mantan pejabat MA, Zarof Ricar.. (Poskota/Angga)

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar didampingi Kapuspenkum Harli Siregar menyita aset uang tunai hasil dugaan makelar kasus dari mantan pejabat MA, Zarof Ricar.. (Poskota/Angga)

Qohar menjelaskan Zarof melakukan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi itu dilakukan Zarof dengan Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur.

"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasi-nya," ujar Qohar.

Lisa Rahmat menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.

Namun belum juga diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut. Zarof keburu ditangkap penyidik Kejagung.

"ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau tidak, ini sedang kami dalami," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Zarof disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zarof juga disangkakan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

News Update