"Kalau penjelasan Kanit Rp59 juta untuk Kapolsek untuk menghentikan kasus ini," kata kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan.
Menurutnya, Kapolsek Baito itu justru meminta uang sebesar Rp2 juta seusai kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengungkapkan bahwa uang tersebut diambil langsung oleh Kapolsek itu di kediaman Kades.
"Setelah jadi tersangka ada permintaan uang Rp2 juta. Siapa yang minta? Kapolsek. Siapa saksinya? Bu Supriyani dan Kepala Desa," ucapnya.
Permintaan uang sebesar Rp2 juta diberikan oleh Supriyani sebesar Rp1,5 juta dan Rp500 ribu ditambahkan dari uang Bapak Kades.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.