DPRD Dorong Pemkot Bandung Gerak Cepat Sosialisasi Perda Pelayanan Pemakaman Umum

Kamis 31 Okt 2024, 20:45 WIB
Foto: Anggota DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono. (Dok. DPRD Kota Bandung)

Foto: Anggota DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono. (Dok. DPRD Kota Bandung)

Kota Bandung saat ini memiliki 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan total lahan seluas 153 ribu meter persegi. Namun, sekitar 130 ribu meter persegi dari lahan tersebut sudah terpakai. Pada tahun 2011, sisa lahan pemakaman di Kota Bandung hanya 4 persen dari total lahan pemakaman yang dimiliki Pemkot.

Luas lahan pemakaman di Kota Bandung yang dimiliki Pemkot saat itu adalah 1.454.955 meter persegi, dan 96 persen dari luas tersebut sudah terpakai. Lahan terbatas tersebut , ada sebagian diserobot warga maka Pemkot harus menertibkan. 

"Ambil tindakan penertiban yang tidak represif. Berikan pengertian dan sosialsiasi. Jika perlu libatkan warga sekitar makam untuk menjadi petugas makam," tuturnya.

Aturan lainnya yang terdapat dalam Perda ini adalah rumputisasi. Dimana keluarga almarhum bisa melakukan sendiri, karena jika semua mengandalkan anggaran dari Pemkot Bandung pasti akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. (Ril)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update