Cair Lagi! Bantuan Sosial Rp500.000 untuk NIK KTP dan KK Penerima Manfaat PKH Plus Tahap 4, Cek Sekarang!

Kamis 31 Okt 2024, 21:49 WIB
Bantuan sosial PKH Plus senilai Rp500.000 cair lagi. (dinsos)

Bantuan sosial PKH Plus senilai Rp500.000 cair lagi. (dinsos)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial sebesar Rp500.000 kembali dicairkan untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Plus tahap 4.

Bantuan ini merupakan bentuk dukungan bagi masyarakat lanjut usia (lansia) di 13 kabupaten/kota Jawa Timur yang memenuhi kriteria penerima.

Batas pencairan terakhir adalah tanggal 20 November 2024, dengan penyaluran melalui Bank Jatim.

Apa Itu PKH Plus?

Program Keluarga Harapan Plus (PKH Plus) adalah inisiatif bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khusus ditujukan bagi lansia yang tergolong keluarga kurang mampu.

Berbeda dengan program PKH reguler yang bersumber dari APBN, PKH Plus dibiayai dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Tujuan utamanya adalah memberikan bantuan tambahan kepada lansia yang tidak memiliki kemampuan bekerja dan membutuhkan dukungan finansial.

Penerima Bantuan Rp500.000 PKH Plus Tahap 4

Pada tahap keempat ini, bantuan sebesar Rp500.000 disalurkan kepada 3.614 KPM lansia di 13 wilayah di Jawa Timur, termasuk kabupaten/kota seperti Banyuwangi, Jember, dan beberapa daerah lainnya. Untuk menerima bantuan, Anda harus memenuhi beberapa syarat, seperti:

  1. KPM harus memenuhi kriteria kelayakan sebagai lansia kurang mampu.
  2. roses pencairan dilakukan melalui Bank Jatim, sehingga Anda perlu memiliki rekening aktif di bank tersebut.

Jadwal dan Cara Pencairan Bantuan

Penyaluran bantuan dilakukan mulai akhir Oktober hingga 20 November 2024. Berikut cara pencairan bantuan bagi KPM:

  1. Anda dapat menarik dana bantuan di Bank Jatim di wilayahnya. Proses pencairan akan lebih mudah jika Anda membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas.
  2. Jika Anda lansia mengalami sakit atau kesulitan hadir, dana bisa dicairkan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam KK, dengan melampirkan surat kuasa.
  3. Bagi Anda yang belum memiliki e-KTP tetapi memiliki KK atau KTP lama, bisa menunjukkan surat keterangan dari kelurahan atau desa setempat sebagai syarat pencairan.

Cara Memeriksa Status PKH dan BPNT Periode November-Desember 2024

Selain bantuan PKH Plus, KPM juga perlu mengetahui status pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode November-Desember 2024. Melalui aplikasi SIKS-NG yang digunakan para pendamping sosial, proses verifikasi data KPM akan mulai dilakukan pada awal November 2024, yang mencakup:

  • Proses ini memeriksa kelayakan setiap KPM dan melibatkan cek final closing.
  • Setelah verifikasi selesai, dana akan masuk ke rekening KPM melalui sistem SII (Standing Instruction), yang diinstruksikan oleh Kementerian Sosial. Dana ini bisa diambil setelah proses top-up oleh bank penyalur selesai.

Di samping bantuan tunai, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga sedang menyiapkan program bantuan permakanan bagi lansia untuk tahun 2025.

Anda yang telah menerima bantuan reguler PKH dan BPNT mungkin tidak akan memperoleh bantuan permakanan ini, karena peraturan mensyaratkan hanya satu jenis bantuan sosial per KPM.

Berita Terkait
News Update