Bansos PKH dan BPNT Batal Cair! KPM yang Masuk Dalam Daftar Ini Sudah Tidak Bisa Menerimanya, Apa Saja? Cek Selengkapnya

Kamis 31 Okt 2024, 20:03 WIB
KPM yang masuk dalam daftar ini sudah tidak bisa menerima bansos PKH dan BPNT (kemensos)

KPM yang masuk dalam daftar ini sudah tidak bisa menerima bansos PKH dan BPNT (kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Simak, bansos PKH dan BPNT batal cair, KPM yang masuk dalam daftar ini sudah tidak bisa menerima, ada apa saja? baca artikel ini untuk selengkapnya.

Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus menghadapi kenyataan pahit akibat pembatalan pencairan bansos PKH BPNT mereka.

Pembatalan ini terjadi berdasarkan kebijakan yang diterapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan didasarkan pada aturan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 73/HUK/2024, yang mengatur Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kebijakan tersebut telah disetujui oleh mantan Menteri Sosial, Tri Rismaharini, dan berlaku resmi sejak 7 Mei 2024. Tentunya, KPM yang terkena dampak kebijakan pembatalan bansos PKH BPNT ini merasa kecewa. 

Agar lebih memahami keputusan Kemensos dalam mencabut bantuan PKH BPNT, berikut ini adalah kelompok KPM yang dianggap tidak layak menerima bansos sesuai kebijakan yang diatur dalam Kepmen Sosial Nomor 73/HUK/2024:

  • Alamat tidak ditemukan
  • Individu tidak ditemukan
  • Meninggal dunia (kecuali jika telah dilakukan penggantian pengurus dalam satu Kartu Keluarga)
  • Memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI, atau Polri
  • Anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri
  • Sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai pedoman program
  • Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
  • Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi
  • Mempunyai penghasilan rutin dari APBN atau APBD
  • Menolak menerima program bantuan sosial dan PBI JK
  • Penghasilan melebihi upah minimum provinsi/kabupaten/kota
  • Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
  • Terdaftar sebagai tenaga kesehatan
  • Berstatus aktif sebagai perangkat desa
  • Sudah menerima bantuan sosial dari sumber lain selain Kemensos

KPM dengan salah satu kriteria di atas dianggap tidak memenuhi syarat PKH BPNT dan berpotensi tidak lagi menerima bantuan sosial. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

Berita Terkait
News Update