Tarif Tol Cipali Resmi Naik Hari ini, Berikut Tarif Lengkapnya

Rabu 30 Okt 2024, 08:18 WIB
Suasana Tol Cipali ketika Lebaran lalu, perhari ini Rabu 30 Oktober 2024 Tarif Tol Cipali resmi naik.. (ist)

Suasana Tol Cipali ketika Lebaran lalu, perhari ini Rabu 30 Oktober 2024 Tarif Tol Cipali resmi naik.. (ist)

POSKOTA.CO.ID - Tarif Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) resmi naik hari ini, 30 Oktober 2024. Kenaikan tersebut untuk semua golongan jenis kendaraan.

Direktur Astra Tol Cipali, Rinaldi, menjelaskan penyesuaian tarif ini telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2789/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024.

“Regulasi tersebut berkaitan dengan penyesuaian tarif tol dan penetapan golongan kendaraan bermotor pada ruas Tol Cipali,” terang Rinaldi dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu 30 Oktober 2024.

Alasan dibalik kenaikan tersebut, yakni karena adanya ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur evaluasi tarif tol setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.

Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024, Rinaldi menambahkan bahwa Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memiliki wewenang untuk menilai dan mengubah tarif tol setiap dua tahun, dengan mempertimbangkan tarif sebelumnya yang disesuaikan dengan inflasi.

Dikatakan Rinaldi bahwa perusahaannya secara konsisten berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan untuk memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol dan membuat jalan tol lebih nyaman bagi pengguna.

Kenaikan tarif tol ini berlaku untuk semua golongan kendaraan. Mulai dari kendaraan golongan I seperti sedan, jeep, pickup, truck kecil, dan bus. Juga untuk golongan II, III, IV dan V berupa truk dengan 2 gandar atau lebih.

Dalam hal ini, kendaraan golongan I dikenakan lonjakan tarif hingga Rp 13.000 untuk jarak terjauh (Cikopo-Palimanan), dari sebelumnya Rp 119 ribu menjadi Rp 132 ribu.

Sedangkan untuk golongan II dan III terkena kenaikan Rp 21.500, dari sebelumnya Rp 196 ribu menjadi Rp 217.500. Sedangkan tarif untuk golongan IV dan V meroket Rp 27 ribu, dari sebelumnya Rp 246 ribu menjadi Rp 273 ribu.

Dalam hal ini, Tol Cipali terakhir mengalami penyesuaian tarif pada Maret 2022 lalu. Kebijakan penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun sekali ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 83.

Tetapi secara nominal, kenaikan harga per 30 Oktober 2024 ini terhitung lebih besar dari yang sebelumnya. Sebagai perbandingan, kendaraan golongan I harus terkena lonjakan tarif Rp 11.500, dari Rp 107.500 menjadi Rp 199 ribu untuk rute terjauh.

News Update