Rugikan Negara hingga Rp400 M, Kejagung Beberkan Hal Ini Soal Kasus Korupsi Impor Gula yang Jerat Tom Lembong

Rabu 30 Okt 2024, 20:43 WIB
Kejagung ungkap hal ini soal kasus korupsi impor gula yang jerat Tom Lembong dan telah merugikan negara hingga Rp400 M. (Poskota/Angga Pahlevi)

Kejagung ungkap hal ini soal kasus korupsi impor gula yang jerat Tom Lembong dan telah merugikan negara hingga Rp400 M. (Poskota/Angga Pahlevi)

Padahal, waktu itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor. 

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, Menteri perdagangan yaitu Saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," katanya.

Abdul Qohar juga mengatakan bahwa, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat kordinasi atau rakor dengan instansi terkait.

Selain itu, hal tersebut berjalan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian-kementerian.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram," kata Qohar.

Sementara itu, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Bahkan Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Tom Lembong pun harus menjalani proses hukum yang telah ditetapkan terkait kasus korupsi impor gula.

Namun hingga saat ini pihak Kejung belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut. (*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update