POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini terpilih menerima dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp400.000 dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Dana tersebut berasal dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode salur dua bulan yang diberikan setiap tahunnya.
Adapun NIK KTP tersebut adalah milik para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah memenuhi persyaratan dan dinyatakan layak menerima bantuan.
Nama-nama mereka juga sudah tercatat di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) sebagai penerima BPNT.
Tentang BPNT
BPNT merupakan program yang diadakan oleh pemerintah melalui Kemensos RI untuk membantu kebutuhan keluarga miskin, khususnya dalam aspek pangan.
Setiap KPM yang sudah terdaftar diberikan dana sebesar Rp200.000 per bulan. Namun, pencairan bansos dilakukan dalam kurun waktu dua bulan atau tiga bulan sekali.
Bagi KPM yang mendapatkan jadwal cair dua bulan sekali, maka dana yang diperoleh yaitu sebesar Rp400.000 setiap tahapnya.
Saldo BPNT akan masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Puth yang sudah bekerja sama dengan bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Nantinya, saldo tersebut bisa digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan pokok seperti beras, telur, sayuran, daging, dan sebagainya.
Cara Cek Bansos BPNT 2024
Untuk memeriksa status bantuan, Anda dapat mengunjungi laman resmi Kemensos dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan perangkat elektronik
- Masukkan informasi alamat Anda mulai dari Provinsi hingga Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap sebagai penerima manfaat
- Ketikkan empat huruf kode keamanan yang tertera di kotak
- Klik tombol 'Cari Data'
- Selesai, informasi mengenai bansos akan muncul sesuai data yang Anda inputkan
Syarat Penerima BPNT
Para KPM BPNT adalah mereka yang lolos syarat dan kriteria. Berikut poin-poin tersebut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Anggota keluarga kurang mampu
- Bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, anggota Polisi, atau pejabat negara
- Tidak sedang mendapatkan bantuan lain
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bukan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH)