NIK KTP Ini Tercatat Menerima Saldo Dana Bansos dari Keluarga Lansia Jakarta Oktober 2024, Cek Apakah Anda Termasuk sebagai Penerima?

Rabu 30 Okt 2024, 10:34 WIB
Ilustrasi Saldo dana bansos dari Keluarga Lansia Jakarta (KLJ) Oktober 2024. (X/@Aniesbaswedan)

Ilustrasi Saldo dana bansos dari Keluarga Lansia Jakarta (KLJ) Oktober 2024. (X/@Aniesbaswedan)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP tercatat dan memenuhi syarat berhak menerima saldo dana bansos dari Keluarga Lansia Jakarta (KLJ) Oktober 2024.

Pada bulan Oktober 2024, proses penyaluran saldo dana bansos dari KLJ memasuki tahap keempat. Penyaluran untuk tahap ini sendiri dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan ke depan, yaitu Oktober, November, dan Desember.

Di mana, proses penyaluran dana bansos KLJ dilakukan secara tunai melalui Bank DKI dengan besaran dana hingga Rp300.000 per bulan.

Hingga saat ini, pemerintah, melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, belum memberikan pengumuman resmi terkait jadwal pasti pencairan tahap 4 untuk tahun ini. 

Penting untuk diingat bahwa, proses penyaluran bansos KLJ sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor administratif. Jadi, pencairan bisa berlangsung lebih cepat atau lebih lambat.

Apa Itu Kartu Lansia Jakarta?

Kartu Lansia Jakarta atau KLJ merupakan sebuah inisiatif yang digagas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan mulia untuk memenuhi kebutuhan dasar warga lansia yang kurang mampu.

Program tersebut dirancang sebagai bagian dari upaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), di mana KLJ diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi tingkat kemiskinan yang masih tinggi di kalangan lansia Jakarta.

Dari informasi Dinas Sosial DKI Jakarta, total penerima KLJ tahun ini mencapai 149.549 orang, yang telah melalui proses identifikasi untuk memastikan bahwa mereka adalah warga lansia sesuai syarat penerima bantuan.

Kriteria Penerima Bansos KLJ

Dalam rangka memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran, adapun NIK KTP yang tercatat memenuhi kriteria penerima dana bansos dari KLJ

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima harus merupakan WNI yang secara resmi tinggal di wilayah DKI Jakarta. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan ini hanya diberikan kepada warga yang berhak dan membutuhkan di daerah tersebut.

2. Usia Penerima

Penerima KLJ harus berusia minimal 60 tahun pada saat pendaftaran. Persyaratan usia ini dirancang untuk memastikan bahwa bantuan diarahkan kepada lansia, yang seringkali menghadapi tantangan lebih besar dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kesehatan.

3. Terdaftar dalam DTKS

Berita Terkait

News Update