3. Balita di atas 6 tahun yang belum masuk sekolah. Bantuan untuk anak berusia lebih dari 6 tahun dan belum memasuki jenjang sekolah tidak dapat dicairkan.
4. Anak balita ketiga dalam keluarga. Bantuan untuk balita ketiga dalam satu keluarga tidak lagi menjadi prioritas Kemensos.
5. Penerima meninggal dunia tanpa ahli waris dalam Kartu Keluarga (KK). Jika penerima PKH meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris, bantuan akan dihentikan.
Bagi KPM yang masih memiliki komponen sesuai syarat, namun bantuannya tidak cair, langkah awal yang bisa dilakukan adalah menghubungi pendamping PKH atau operator DTKS di wilayah masing-masing untuk pengecekan lebih lanjut di aplikasi yang tersedia.
Jika komponen penerima ternyata belum tercatat di DTKS, maka bisa diajukan pembaruan data melalui operator desa atau kelurahan atau menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Apabila terjadi kesalahan data seperti penerima terdaftar sebagai meninggal padahal masih hidup, maka KPM dapat membawa surat keterangan hidup dari desa atau kelurahan ke Dinas Sosial untuk klarifikasi data ke Kemensos. Setelah pembaruan data, pencairan bantuan PKH dapat dilakukan pada tahap penyaluran berikutnya.
Informasi ini penting bagi masyarakat untuk memahami kategori penerima bantuan yang masih memenuhi syarat atau tidak.
Untuk mereka yang memiliki komponen anak balita, misalnya, sangat penting memastikan bahwa data keluarga terbaru telah masuk dalam DTKS agar bantuan dapat tetap diterima.
Program bantuan sosial PKH adalah bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kemiskinan, dan kelengkapan administrasi penerima sangat menentukan kelancaran pencairan bantuan tersebut.
Rincian Nominal Dana Bansos PKH 2024 per Kategori
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut adalah syarat penerima Bansos PKH 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
- Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.
Cek Status Penerimaan Bansos PKH 2024
Pencairan bansos reguler sudah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara daring.