NIK e-KTP Anda Berhasil Terpilih Klaim Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Cek Info Pencairan Tahap 4!

Rabu 30 Okt 2024, 17:59 WIB
NIK e-KTP anda berhasil menerima saldo dana bansos PKH Tahap 4 Rp2.400.000. (Pinterest)

NIK e-KTP anda berhasil menerima saldo dana bansos PKH Tahap 4 Rp2.400.000. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda berhasil terpilih klaim saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Pemerintah saat ini telah berhasil memilih NIK e-KTP untuk menerima dana bansos PKH 2024.

Proses pemilihan NIK e-KTP dilakukan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bertujuan untuk memastikan agar bantuan diterima tepat sasaran.

Dengan adanya bantuan PKH, KPM bisa memanfaatkan dana untuk meningkatkan kesejahteraan selama satu tahun.

Bantuan disalurkan oleh pemerintah secara bertahap, total ada empat tahapan penyaluran yang dilakukan.

Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024

  • Tahap pertama cair pada Januari hingga Maret 2024.
  • Tahap kedua cair pada April hingga Juni 2024.
  • tahap ketiga cair pada Juli hingga September 2024.
  • Tahap keempat cair pada Oktober hingga Desember 2024.

Saat ini penyaluran dana bansos PKH telah tiba pada tahap keempat periode Oktober 2024.

Setiap kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan dana dengan nominal yang berbeda.

Nominal Bansos PKH 2024

  • Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Dana sebesar Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.

Setiap tahapnya, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima dana senilai Rp600.000.

Bantuan disalurkan oleh pemerintah kepada KPM melalui Rekening Himbara seperti BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri.

Berita Terkait
News Update